Jenis Jenis Pelayanan
1.Pelayanan Surat Keterangan Pindah / Datang antar Kecamatan
2.Pelayanan Surat Pindah / Datang antar Kabupaten / Provinsi
3.Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
4.Pelayanan Surat Pembuatan Akta Tanah
5.Pelayanan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
6.Pelayanan Rekomendasi Ijin Gangguan
7.Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian
8.Pelayanan Rekomendasi Surat Pengajuan Kredit ke Bank / Lembaga Keuangan
9.Pelayanan Penandatanganan Surat / Dokumen lainnya
(SKCK, Domisili, Proposal, Ahli Waris dan lainnya)